– Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Rifan Financindo Komoditas No. 32, pada 7 Maret 2000 oleh Notaris Linda Ibrahim SH.
– Pengesahan Departemen Hukum dan Perundang Undangan Republik Indonesia No : C-21254 HT.01.04.TH.2000
– Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) di Bursa Berjangka Jakarta No : SPAB-024 / BBJ / 09/00
– Izin Usaha Pialang Berjangka : Keputusan Kepala BAPPEBTI No : 08 / BAPPEBTI / SI / XII / 2000
– Anggota Lembaga Kliring Berjangka No : 03 / AK – KJBK / XII / 2000
– Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA)
– Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara SPA, PT. Royal Assetindo No : 017 / KOM / RFB-RA / III / 2006
– Pemberian persetujuan sebagai peserta SPA dari BAPPEBTI No : 1162 / BAPPEBTI / SP / 5 / 2007
– Penetapan sebagai Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan penerimaan calon nasabah secara Elektronik On-Line di bidang perdagangan Berjangka dan Komoditi kepada PT Rifan Financindo Berjangka No : 28 / BAPPEBTI / KEP-PBK / 09 / 2014
Catatan:
BAPPEBTI ( Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi )