Pengadilan Banding AS Nyatakan Tarif Global Trump Ilegal

Pada Jumat, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal menguatkan putusan bahwa tarif luas yang secara sepihak diberlakukan Presiden AS Donald Trump terhadap sebagian besar negara lain adalah ilegal, lapor CNN.

Putusan ini berdampak pada apa yang disebut Trump sebagai tarif “resiprokal” terhadap banyak negara di dunia, serta bea tambahan terhadap Tiongkok, Meksiko, dan Kanada. Dalam keputusan 7–4, pengadilan banding federal menolak argumen Trump bahwa tarif tersebut diotorisasi oleh undang-undang kewenangan darurat ekonomi, dan menyatakannya “tidak sah karena bertentangan dengan hukum.”

Reaksi pasar

Saat berita ini ditulis, Indeks Dolar AS (DXY) naik 0,07% ke level 97,85.

Sumber: FXstreet

Perhatian!!!
Managemen PT. Rifan Financindo Berjangka (PT RFB) menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap beberapa bentuk penipuan yang berkedok investasi mengatasnamakan PT RFB dengan menggunakan media elektronik ataupun sosial media. Untuk itu harus dipastikan bahwa transfer dana ke rekening tujuan (Segregated Account) guna melaksanakan transaksi Perdagangan Berjangka adalah atas nama PT Rifan Financindo Berjangka, bukan atas nama individu.