Pada Jumat, Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Federal menguatkan putusan bahwa tarif luas yang secara sepihak diberlakukan Presiden AS Donald Trump terhadap sebagian besar negara lain adalah ilegal, lapor CNN.
Putusan ini berdampak pada apa yang disebut Trump sebagai tarif “resiprokal” terhadap banyak negara di dunia, serta bea tambahan terhadap Tiongkok, Meksiko, dan Kanada. Dalam keputusan 7–4, pengadilan banding federal menolak argumen Trump bahwa tarif tersebut diotorisasi oleh undang-undang kewenangan darurat ekonomi, dan menyatakannya “tidak sah karena bertentangan dengan hukum.”
Reaksi pasar
Saat berita ini ditulis, Indeks Dolar AS (DXY) naik 0,07% ke level 97,85.
Sumber: FXstreet
