Harga emas turun di awal sesi Asia setelah Kementerian Keuangan Tiongkok mengakhiri insentif pajak untuk penjualan logam mulia per 1 November. Keputusan ini membuat pasar kaget karena aturan lama selama ini membantu meringankan beban pajak bagi transaksi emas. Akibat kabar tersebut, harga emas spot melemah sekitar 0,4% ke $3.987,46 per ons.
Menurut ANZ Research, banyak investor di Tiongkok kecewa dengan perubahan aturan ini. Kini, investor ritel tidak bisa lagi mengkompensasi pajak pertambahan nilai (PPN) saat menjual emas yang dibeli dari Shanghai Gold Exchange. Dampaknya bisa meluas karena Tiongkok adalah salah satu konsumen emas terbesar di dunia, sehingga perubahan permintaan dari negara ini berpotensi memengaruhi pergerakan harga global.
Sumber: Newsmaker.id
